Berbisnis MLM Yang Halalan Tayyiban

Tidak bisa dipungkiri, bisnis multi level marketing (MLM) cukup berperan dalam menghidupi roda perekonomian masyarakat. Bisnis ini dapat diandalkan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan sebagai usaha sampingan, bahkan ada yang meninggalkan pekerjaan utamanya, karena perolehan bonus dan passive income yang menggiurkan. Bisnis sejenis ini memang sedang populer di era ini, didukung oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan perkembangan cepat terhadap pembentukan jaringan, karena prinsip bisnis ini sangat tergantung pada sistem jaringan pemasaran (marketing network).

Sekitar dasawarsa terakhir ini, bisnis MLM begitu menjamur di Indonesia. Jumlahnya mencapai ratusan, ada yang berpusat dari luar negeri, ada yang dari negeri sendiri. Beberapa di antaranya berjalan sukses. Namun, tidak sedikit yang ditinggal kabur pengelolanya, begitu berhasil meraup uang miliaran rupiah dari mitra usahanya. Dalam sejumlah kasus, MLM kerap dijadikan kedok dari bisnis money game dan mendewakan passive income yang diharamkan dalam agama. Sekalipun tidak semua buruk, citra bisnis MLM pun tercoreng.

Bertolak dari kasus-kasus seperti itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menggodok prinsip-prinsip bisnis secara syariah. Tujuannya adalah melindungi pengusaha dan mitra bisnisnya (masyarakat) dari praktik bisnis yang haram atau syubhat. Sesuai Fatwa MUI No 75/VII/2009, MUI telah menetapkan 12 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan MLM yang ingin mendapat sertifikasi syariah dari MUI. Tidak banyak perusahaan MLM yang sanggup memenuhinya. Kenyataannya, hingga tahun 2010 ini hanya 5 perusahaan yang berhasil mendapat sertifikat MLM syariah dari MUI.

Prinsip syariah, sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip bisnis secara umum. Bahkan terbukti, banyak pengusaha non-Muslim yang menjalankan bisnis sesuai syariah Islam. Alasannya, karena lebih memproteksi kepentingan mereka dibandingkan praktik bisnis konvensional yang cenderung eksplotatif dan menguntungkan pelaku ekonomi besar (kapitalis).

Sekalipun merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, di Indonesia dalam hal praktik muamalah Islami belum begitu memasyarakat dibandingkan praktik bisnis konvensional. Prinsip syariah ini, secara sistemik baru gencar dikenalkan di dunia perbankan. Hasilnya, hampir semua perbankan besar telah memiliki bank syariah.

Dari berbagai kasus yang terungkap di pemberitaan, dapat disimpulkan bahwa cukup banyak perusahaan MLM yang sistem usahanya didesain hanya untuk menguntungkan pihak pengelolanya. Bahkan, tidak jarang perusahaan MLM tersebut hanya kedok dari bisnis money game, yang bertentangan dengan kaidah Islam (haram) dan menyengsarakan anggotanya.

Usaha MLM syariah pada umumnya memiliki visi dan misi yang menekankan pada pembangunan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan lapangan kerja, produk-produk kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah di Tanah Air, demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, dan meninggikan martabat bangsa.

Sistem pemberian insentif disusun dengan memerhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Juga, dirancang semudah mungkin untuk dipahami dan dipraktikkan. Selain itu, memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memeroleh pendapatan seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan, ataupun melalui keduanya.

Dalam hal marketing plan-nya, MLM syariah pada umumnya mengusahakan untuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialistik dan konsumeristik, yang jauh dari nilai-nilai Islami. Bagaimanapun, materialisme dan konsumerisme pada akhirnya akan membawa pada kemubaziran yang terlarang dalam Islam.

Ciri-ciri MLM Berbasis Syariah

Perusahaan MLM berbasis syariah diwajibkan memenuhi janji atau komitmennya. Perusahaan juga terikat pada syarat-syarat pada waktu akad (transaksi). Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman penuhi janji- janjimu (akad-akadmu).” (QS Al-Maidah 3).

Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa menipu kamu, maka ia tidak termasuk golongan kami.” (HR Imam Muslim dari Abu Hurairah). Dan Nabi SAW bersabda: “Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

Perusahaan MLM berbasis syariah juga wajib membagi bonus atau imbalan dengan adil di antara pelanggan atau mitra usaha. Bonus yang diberikan kepada pelanggan atau mitra usaha, baik besaran maupun bentuknya, harus berdasarkan prestasi kerja nyata. Tidak boleh bonus atau imbalan yang dimaksud diberikan secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan penjualan barang atau jasa. Juga, dilarang berbuat zalim oleh pelanggan tingkatan atas (upline) kepada tingkatan bawahnya (downline). Allah SWT berfirman: “Kamu tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak boleh dizalimi orang lain.” (QS Al-Baqarah 279).

Prinsip-prinsip tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan berbasis syariah secara benar, jujur, dan transparan dengan diawasi oleh sebuah lembaga, yakni Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini merupakan perpanjangan tangan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Model bisnis syariah Islam tidak hanya membuat pelaku bisnisnya lebih tenang karena terbebas dari praktik riba dan syubhat. Namun, secara ekonomis juga menguntungkan. Terbukti dari pengalaman salah satu perusahaan MLM K-Link Indonesia, yang baru saja memperoleh sertifikat MLM syariah dari MUI.

Seperti disampaikan Dirut PT K-Link Indonesia, belum lama ini, bahwa peningkatan kinerja PT K-Link Indonesia tidak lepas dari praktik syariah yang telah lama diterapkan perusahaan tersebut. Peningkatan kinerja perusahaan adalah cerminan dari tingginya kepercayaan member (mitra usaha). Menurut keterangan resmi perusahaan tersebut, pada tahun 2010, jumlah member K-Link Indonesia mencapai dua juta orang, dengan jumlah omzet mencapai 100 miliar rupiah.

Peningkatan kinerja tersebut terkait dengan peningkatan kepercayaan masyarakat bahwa produk yang dijual K-Link halalan tayiban dan praktik bisnisnya tidak menyimpang dari akhlakul karimah. Selain itu, model bisnis seperti ini juga sesuai dengan prinsip tarbiyah, dengan esensi pemberdayaan ekonomi umat.

Terakhir, dan paling penting, perusahaan MLM syariah, memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini terdiri atas ulama yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi. Adanya dewan pengawas ini menjamin perusahaan tersebut terbebas dari praktik manipulasi, yang hanya menguntungkan pihak pengelola.

Syarat MLM Syariah

MUI telah menetapkan 12 syarat bagi sebuah perusahaan untuk memeroleh sertifikat syariah. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Niat:

- Kasbil halal (memperoleh penghasilan yang halal)

- Irtifah ummah (mengangkat derajat ekonomi umat)

- Muamalah Islami (melakukan perniagaan secara Islami)

2. Prinsip: sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam

3. Orientasi: meraih kebahagiaan dunia dan akhirat

4. Komoditas: halalan tayiban (halal lagi baik)

5. Pembinaan: tarbiyah, ukhuwah, dakwah bil hal

6. Strategi pemasaran: akhlakul karimah, memenuhi rukun jual beli, ikhlas

7. Strategi pengembangan jaringan: metode silaturahim dan ukhuwah

8. Keanggotaan:
- Muslim

- Non-Muslim, dengan syarat mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan

9. Sistem pendapatan: lebih adil dan menyejahterakan

10. Alokasi Pendapatan: zakat, infak, sedekah (ZIS) dan kemaslahatan umat Islam

11. Sistem Pengelolaan: amanah

12. Pengawas syariah: Dewan Pengawas Syariah dari MUI Pusat.

Daftar Perusahaan MLM yang telah bersertifikat Dewan Syariah Nasional:


Perusahaan                                        
Produk
  1. Ahad Net                       Berbagai produk kebutuhan sehari-hari
  2. UFO BKB Syariah            Bisnis jasa dan tur
  3. Exer                             Pengobatan dan kesehatan
  4. Mitra Permata Mandiri    Pelaksanaan haji ONH plus
  5. K-Link                         Berbagai produk kesehatan, pencegahan, dan pengobatan penyakit
(sumber: MUI, 2010)

Nah, bagi Anda yang tertarik terlibat dalam bisnis MLM, kiranya hal di atas dapat dijadikan pertimbangan. Setidaknya, sekalipun perusahaan yang Anda ikuti belum memiliki sertifikat syariah dari MUI, sistem dan cara kerjanya perlu dipertimbangkan, apakah memenuhi kriteria dan ciri-ciri MLM yang halalan tayyiban?

Komentar

  1. Juga hati-hati terhadap ajakan investasi berbentuk arisan dll. Bagaimanapun berbisnis adalah pekerjaan yang rasional dan logis. Jika ada bisnis yang menawarkan hasil fantastis dan instan, patut dipertimbangkan rasionalitas dan logikanya.

    BalasHapus
  2. kalau bsisnis oxy menurut anda halal atau tidak?? coz menurut saya kriteria yang 12 tersebut hanya terpenuhi 11 yang ke -12 blum terpenuhi karena oxy adalah mlm baru.. minta pendapat anda??

    BalasHapus
  3. Jika 1-11 terpenuhi, artinya hanya belum teraudit atau belum disertifikasi saja. Memang masih banyak bisnis lain yang sesungguhnya memenuhi kriteria MUI tersebut, tetapi belum disertifikasi. Karena sertifikasi memerlukan proses audit, dan tentu saja biaya. Salam entrepreneur!

    BalasHapus

Posting Komentar

Komentar Anda sangat berguna bagi 'kemaslahatan' blog ini.Terima kasih atas partisipasinya.

Postingan populer dari blog ini

Kegagalan VS Kesuksesan

HOME STUDIO UNTUK DOSEN DAN GURU